LSM Soroti Persoalan Hak Pilih di Pemilu 2019

0

Pelita.Online, Jakarta — Beragam persoalan menyangkut hak pilih banyak ditemukan 45 hari jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Lembaga swadaya masyarakat yang mengawal penyelenggaraan Pemilu menyoroti hambatan masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Persoalan itu meliputi masalah administrasi dan substansial Pemilu.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyebut terdapat polemik terkait hak pilih masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik. Peraturan menyebutkan jika tak punya KTP-el, masyarakat tak bisa memilih.

Berdasarkan data, terdapat 2,7 persen warga negara yang tidak memiliki KTP-el atau sekitar lima juta pemilih. Sebagian besarnya terdapat di Papua.


“Di Papua ada lebih tiga juta pemilih, 40 persen diantaranya tidak punya KTP-el artinya ada dua juta pemilih Papua terancam tidak bisa memilih,” kata Sekjen KIPP Kaka Suminta dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta (3/3).

Menurut Kaka, KPU dan juga Kemendagri mesti mengatasi persoalan peraturan KTP-el ini agar hak pemilih dapat terlindungi.

Selain persoalan KTP-el, LSM Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti masalah distribusi surat suara dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Menurut manajer pemantauan JPPR Alwan Riantoby, KPU tidak siap untuk mendistribusikan surat suara bagi pemilih yang pindah lokasi pencoblosan.

“Apakah dalam waktu 30 hari ini KPU mampu memindahkan surat suara dari TPS asal? Bagaimana dengan masyarakat adat, masyrakat di wilayah industri dan kampus? Apa KPU sudah punya tata cara mengatur surat suara? Kami ingin KPU memberi jawaban agar hak konstitusi Pemilu terlindungi,” ucap Alwan.

Data KPU sejauh ini terdapat 275 ribu pemilih yang menyatakan pindah. Sementara, data JPPR menemukan di Jakarta Timur terdapat 2.431 pemilih yang masuk ke Jakarta Timur dan 915 pemilih keluar. Sedangkan di Jakarta Pusat tersapat 7.861 pemilih yang masuk dan 2.418 yang pindah.


Di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat terdapat 7.000 pemilih. Sebanyak 6.000 pemilih merupakan pemilih pindahan.

“Apa mereka diberi surat suara dari TPS lain? TPS yang mana? Karena di sekitarnya hutan dan laut. Apa yang dilakukan KPU mengatasi hal ini?” kata Ketua Kode Inisiatif Veri. Junaidi.

Veri menyarankan KPU membuat peraturan yang dapat melandasi pencetakan surat suara tambahan untuk DPTb yang pindah lokasi pemilihan.

Gabungan LSM yang terdiri dari KIPP, JPPR, Kode Inisiatif, dan Sindikat Pemilu dan Demokrasi membentuk posko pengaduan terkait hak pilih masyarakat. Masyarakat juga dapat melaporkan atau mengadukan masalah terkait hak pilih melalui nomor WhatsApp di 081314158272.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY