MA Hukum AirAsia Denda Rp 5,2 Juta karena Tolak Terbangkan Model Cantik Regina

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 5,2 juta kepada maskapai penerbangan AirAsia. Sebab, AirAsia menolak menerbangkan model cantik Regina Goenawan dengan alasan yang tidak bisa diterima secara hukum.

Sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (25/10/2019), kasus bermula saat Regina hendak terbang dari Jakarta ke Surabaya pada 4 November 2016. Regina bersama saudaranya, Sandra Gunawan, Richard Gunawan, Ramona Goenawan, Julius Chandra dan Claudia Milan Chandra membeli tiket di situs online.

Namun saat proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, AirAsia tidak mengizinkan Regina dkk untuk check-in pada penerbangan XT7680 jurusan Jakarta-Surabaya itu. AirAsia beralasan Regina Goenawan masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan AirAsia. Merasa ada yang aneh dengan alasan itu, Regina tidak terima dan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pada 5 September 2017, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan gugatan Regina tidak diterima. Dengan alasan, gugatan obscuur libel (gugatan tidak jelas). Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 22 Maret 2018.

Tidak terima, Regina kemudian mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan gugatan Regina.

“Menyatakan Termohon kasasi (AirAsia) melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Termohon kasasi (Air Asia) untuk membayar ganti rugi yang telah dialami oleh para Pemohon kasasi berupa kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665,” putus majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif PhD dengan Anggota Zahrul Rabain dan Panji Widagdo.

Majelis juga menghukum AirAsia untuk meminta maaf di tiga koran nasional 1/20 halaman. Bagaimana bila AirAsia tidak mau menjalankan putusan itu?

“Menghukum Termohon kasasi (AirAsia) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari dalam hal Termohon kasasi (AirAsia) lalau melaksanakan putusan perkara ini,” ujar majelis hakim dengan suara bulat.

Syamsul Maarif PhD beralasan AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Regina dkk tidak dapat menikmati penerbangan yang dijanjikan oleh AirAsia. Padahal Regina dkk telah membayar tiket penerbanan.

“Penyedia jasa penerbangan berhak menentukan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang untuk dapat ikut penerbangan (chek in), namun persyaratan tersebut harus diberitahukan sebelum calon penumpang membeli tiket pesawat,” ujar Syamsul Maarif PhD.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY