MA Kabulkan Kasasi KCN, Kemenhub Pelajari Putusan Hukum

0

0Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pengelolaan Pelabuhan Marunda. Hal itu diklaim memberi sinyal positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur Indonesia.

Berdasarkan 13 aman sistem informasi perkara MA, permohonan kasasi KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yakni Kawasan Berikat Nusantara (KBN) telah dikabulkan pada 10 September 2019.

Pada awalnya, KBN menggugat KCN atas skema konsesi dan masalah porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi. “Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan. Kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (23/9).

Menurut Iwan, masalah hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pelabuhan. Pasalnya, kepastian hukum adalah hal yang penting bagi investor, terutama keberlangsungan aktivitas penanaman modalnya.

Ia berharap keputusan MA atas persoalan dua perusahaan tersebut akan semakin memberi jaminan hukum kepada para investor lokal dan asing. Pada akhirnya, investor mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyambut positif keputusan kasasi tersebut. Sebelumnya, Kemenhub dilibatkan dalam gugatan KBN karena dianggap memberi ijin atas skema konsesi tersebut.

“Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar,” ujar Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo.

Namun, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih menunggu salinan kasasi dari MA.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan Kemenhub menunggu salinan putusan kasasi tersebut.

“Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan,” kata Hengki.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, ketika manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba. KBN menggugat KCN dan Kemenhub ke pengadilan negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda.

PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya, memutuskan perjanjian yang dilakukan oleh KCN bersama Kemenhub adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah.

Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA yang sudah masuk pada 1 Juli 2019. Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini diklaim membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Dengan demikian, pembangunan seluruh dermaga di pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu sesuai dengan perjanjian awal antara PT KCN dan Kemenhub serta KBN.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY