Mahfud Md: Ganti Diksi ‘Radikalisme’ Tak Perlu Ditindaklanjuti Resmi

0

Pelita.online – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berwacana mengganti diksi ‘radikalisme’ dengan ‘manipulator agama’. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md diperintahkannya untuk mengkoordinasikan masalah ini. Kini Mahfud bicara soal kelanjutan wacana penggantian diksi radikalisme itu.

“Istilah itu kan bukan istilah hukum. Silakan yang mau pakai atau tidak pakai, tak perlu ditindaklanjuti secara resmi,” kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (14/11) kemarin.

Istilah radikalisme memang kerap digunakan untuk menyebut ideologi teror di Indonesia. Namun belakangan, wacana penggantian diksi itu menuai pro-kontra.

“Tapi sikap pemerintah jelas bahwa radikalisme itu bukan dilakukan oleh umat Islam. Usul Presiden itu hanya untuk menegaskan bahwa yang radikal itu bukan umat Islam tetapi orang yang memanipulasi ajaran agama,” tutur Mahfud.

Dia menjelaskan, umat Islam di Indonesia bukan radikal, melainkan moderat (ada di tengah). Ormas-ormas Islam besar di Indonesia juga merupakan pendukung sikap moderat ini.

“Karena ummat Islam tidak radikal maka Indonesia dengan ideologi dan konstitusinya tetap kokoh sampai sekarang. Wasathiyyah Islam (moderasi Islam) adalah arus utama kaum muslimin di Indonesia yang ditulangpunggungi oleh NU dan Muhammadiyah dan ormas-ormas Islam yang lainnya,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan soal pentingnya upaya serius untuk menangkal radikalisme. Kemudian, Jokowi mewacanakan penggantian diksi radikalisme.

“Apakah ada istilah lain yang bisa kita gunakan, misalnya manipulator agama. Saya serahkan kepada Pak Menko Polhukam untuk mengkoordinasikan masalah ini,” kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10) lalu.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY