Mahkamah Agung Tolak PK Anies soal Izin Reklamasi Pulau G

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G. Anies pun diperintahkan untuk memperpanjang izin atas pemegang izin PT Muara Wisesa Samudra.

Tolak PK,” demikian bunyi amar putusan PK yang tergister dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 tersebut sebagaimana yang dilansir dari situs MA, Kamis (10/12).

Permohonan PK diajukan Anies setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G pada Mei 2020 silam.

Kala itu, majelis hakim PTUN memerintahkan Anies untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.

Dalam kasus ini izin reklamasi Pulau G ini, Pemprov DKI langsung mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pertimbangan pengajuan PK itu karena pihaknya sudah tidak mungkin mengajukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

“Kita akan PK. Itu enggak ada banding dan kasasi lagi, langsung ke PK,” katanya pada 13 Mei lalu.

Selain dalam kasus Pulau G, Pemprov DKI Jakarta juga kalah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait kasus izin reklamasi Pulai I.

Dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (13/5), majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Pengadilan juga memerintahkan Anies mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulai I.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.

Terkait putusan banding tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah kala itu menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya dengan semaksimal mungkin.

“Kalau kalah banding, kita kasasi. Kalau kalah kasasi, kita PK,” ujar Yayan.

Untuk diketahui, pada 2018 silam, Anies mencabut izin 13 proyek dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin reklamasi dicabut karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N.

Izin keempat pulau reklamasi itu tidak dicabut karena pembangunan sudah dilaksanakan.

Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.

Dalam Pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listri; dan/atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

Kemudian di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi yakni Pulau C, D, G, dan N.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY