Makin Ketat, Impor Seluruh Produk Tekstil Mesti dapat Restu Kemendag

0

Pelita.online – Pemerintah akan memperketat izin impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Cara yang diterapkan ialah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, dalam aturan itu terdapat dua lampiran yakni A dan B. Kategori A ialah produk yang impornya mesti mendapat persetujuan impor (PI). Sementara, kategori B ialah produk yang impornya hanya membutuhkan laporan surveyor (LS).

Kategori A sendiri mengacu pada kelompok barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sementara B belum. Lanjutnya, aturan itu bakal direvisi.

“Bagaimana ke depannya? Berdasarkan rapat bersama Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, API, kami akan revisi Permendag 64. Apa yang direvisi terdapat 2 lampiran, A dan B,” katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dia mengatakan, aturan itu akan diubah di mana barang yang masuk di kelompok B akan diberlakukan seperti halnya pada kelompok A. Artinya, kata dia, semua barang TPT mesti mendapat persetujuan impor.

“Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B menjadi wajib PI sehingga tidak ada lagi masuk tanpa persetujuan impor,” ungkapnya.

Tambahnya, peraturan yang baru ini akan keluar pada pekan depan.

“Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet,” tutupnya.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY