Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

0

Pelita.online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, akan mencermati tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

“Iya, Insyaallah pagi ini (sidang tuntutan),” ujar Wa Ode di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan setebal 31 halaman secara bergantian. JPU mendakwa Nahrawi menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah beruoa uang sejumlah Rp11,5 miliar,” kata JPU KPK, Ronald Worotikan, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/2/2020).

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY