Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

0

Pelita.online – Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Kamis (22/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan.

Dalam dakawaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar selama 2014-2017 dari sejumlah pihak yang berperkara.

“Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap,” ujar Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Dia mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima dari Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro melalui rekening Rezky sebesar Rp600 juta dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi sejumlah Rp1,8 miliar.

“Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro,” ucapnya.

Gratifikasi juga diterima dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp2,7 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Renny.

Kemudian, gratifikasi diterima dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan melalui rekening Rezky sebesar Rp2,5 miliar dalam 4 kali transaksi.

“Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015,” katanya.

Arie Dwi Satrio 

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Antara).

Selain itu gratifikasi diterima dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan kepada Nurhadi melalui rekening HR Santoso dengan sebesar Rp23,5 miliar 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017. Freddy menyerahkan uang itu kepada Nurhadi diduga terkait pengurusan perkara PK.

Kemudian, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang kepada Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” ucapnya.

Jaksa menilai, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky sebagai suap karena terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Sekretaris MA.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY