Marah Besar! Djoko Tjandra Ngamuk Merasa Kena Tipu Eks Jaksa Pinangki

0

Pelita.online – Terdakwa Djoko Tjandra sempat marah-marah terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pemicu terpidana kasus  kasus cassie Bank Bali itu meradang karena 10 action plan untuk mengurus fatwa MA dibuat oleh Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Cerita itu diungkap eks pengacara Djoko Tjandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Dalam sidang kali ini, Anita duduk sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

“Awal September Pak Djoko kirim action plan ke saya, beliau (Djoko Tjandra) marah,” ungkap Anita di ruang persidangan.

Saat itu Djoko Tjandra menyampikan jika sosok Pinangki dan Andi Irfan Jaya hendak menipu. Kepada Anita, Djoko Tjandra mengingatkan agar jangan berhubungan dengan kedua sosok tersebut

“Anita jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya. Jangan hubungan lagi sama dia, ini (action plan) apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya tidak mau berurusan sama mereka” lanjut Anita menirukan Djoko Tjandra.

Anita mengatakan, kemarahan Djoko Tjandra berlangsung dalam sambungan telepon. Dari iformasi yang diperoleh Djoko Tjandra, action plan itu dibuat oleh Andi Irfan.

“Dia (Djoko Tjandra) bilang sih dari Andi Irfan tapi, pasti Andi Irfan kenal sama pinangki,” papar Anita.

Tak hanya itu, Anita juga mengaku tidak mengetahui soal kesepakatan fee action plan sebesar 10 juta Dollar AS. Dia mengaku baru mengetahui proposal tersebut dari sosok Rahmat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anita dalam menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait informasi kalau Pinangki mengajukan proposal sebesar 100 juta Dollar AS. Tak hanya itu, JPU turut menanyakan bayaran jasa Anita sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra sebesar 200 ribu Dollar AS.

“Setelah pertemuan 19 November 2019, saudara Rahmat pernah infokan ke saudara bahwa terdakwa ajukan proposal untuk jasa terdakwa sebesar USD 100 juta, namun yang disetutui hanya USD 10 juta, sedangkan jasa saksi hanya USD 200 ribu?” tanya jaksa KMS Roni.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY