Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 Dibersihkan

0
Para petugas mencopot alat peraga kampanye yang tersebar di pinggir jalan karena telah memasuki masa tenang jelang Pemilu 2019 (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pelita.online — Alat peraga kampanye Pemilu 2019 tampak mulai dibersihkan petugas, Minggu (14/4). Memasuki masa tenang hari pertama ini, alat peraga kampanye seperti bendera, spanduk, poster, dan lain-lain yang terpasang di pinggir jalan dicopot petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, hingga PPSU.

Berdasrkan pantauan CNNIndonesia.com di sepanjang jalan dr Saharjo, Minangkabau, Sultan Agung, hingga Tambak, Jakarta Selatan, para petugas tengah mencopot segala bentuk alat peraga kampanye. Mulai dari alat peraga kampanye yang menampilkan caleg maupun capres.

Demikian pula yang terjadi di sepanjang Jalan Proklamasi, Salemba Raya, Pramuka, Salemba Tengah, Paseban, semua alat peraga kampanye juga dicopot.

Alat-alat peraga kampanye hang dicopot itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP maupun truk.

Salah satu petugas PPSU Kelurahan Paseban, Arie mengatakan, mereka ditugaskan untuk membereskan alat peraga kampanye ini sejak pukul 00.00 WIB.

“Sudah keluar dari jam 12 tadi. Semua nanti dicopot. Pembersihan alat peraga kampanye sampai nanti tanggal 16 [April],” ujar Arie.

Penurunan alat peraga kampanye oleh Satpol PP dan petugas PPSU juga dilakukan di sepanjang jalan Mampang, Warung Buncit, hingga TB Simatupang. Alat peraga kampanye yang ada di pinggir-pinggir jalan dicabut.

Sebelumnya, akun @SatpolPP_DKI telah mencuitkan apel siaga untuk menurunkan segala atribut kampanye.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malam ini melakukan Apel Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta menjadi Pembina Apel, hadir dalam apel perwakilan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, Satpol PP dan Instansi Terkait lainnya. pic.twitter.com/Y5UcWMVcYa

— Satpol PP DKI Jakarta (@SatpolPP_DKI) April 13, 2019

Kampanye Pemilu 2019 telah berakhir sejak Sabtu (13/4). Setelah itu Pemilu 2019 memasuki masa tenang selama tiga hari. Masa tenang dimulai sejak Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4), sehari sebelum hari pemungutan suara dilakukan, Rabu (17/4).

Selama masa tenang, KPU sudah meminta agar tidak ada hal-hal yang berbau kampanye, baik itu alat peraga maupun iklan kampanye.(osc/eks)

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY