Materi Pemeriksaan Novel Baswedan, Polisi Tak Bisa Diekspos

0

Jakarta, Pelita.Online – Perkembangan kasus yang menimpa Ketua Satuan Tugas Penyidik e-KTP Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tengah memasuki babak pertama pemeriksaan. Agenda tersebut sudah di jalankan mulai Senin, 14 Agustus 2017, di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Namun, diakui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal, Setyo Wasisto, perihal jalannya pemeriksaan penyisik KPK Novel Baswedan, hanya bisa menyampaikan kronologinya saja. Sedangkan untuk materi, diakui belum bisa disampaikan.

“Jadi Senin lalu dari jam 11.30 waktu Singapura, sampai 17.00, saudara Novel Baswedan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, bertempat di ruang rapat KBRI di Singapura,” ujar Setyo.

Di sana, ada tiga pengacara yang mendampingi Novel yakni Al-Ghifari Axa, Harris Azhar, dan Daniati Andriani. Perihal isi pemeriksaan seperti bagaimana kronologi atau penyocokan sketsa terduga pun tidak bisa diungkap kepolisian kepada publik. “Itu substansi ya, jadi tidak bisa di ekspos,” kata Setyo.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sebelumnya sudah menunjukkan sketsa wajah pelaku yang dicurigai menyerang Novel. Ada tiga sketsa wajah yang ditunjukkan Tito kepada KPK.

Pasca pemeriksaan, akan ada evaluasi terlebih dahulu terhadap hasil pemeriksaan. Saksi korban dicocokan dengan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi lainnya. Pihak kepolisian pun belum bisa memastikan apa pemeriksaan sudah cukup atau belum. “Nanti penyidik yang akan menilai,” jawab Setyo.

Selain ketiga pengacaranya, Novel Baswedan juga didampingi Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Pemeriksaan ini guna mencari pelaku yang menyiramkan zat asam ke kedua mata Novel pada 11 April 2017 lalu.

Nasional.tempo.co

LEAVE A REPLY