Melihat Lahan Warga yang Bersengketa dengan Pemprov DKI karena MRT

0

Jakarta, Pelita.Online – Mahkamah Agung (MA) memenangkan pemprov DKI atas gugatan lahan MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Sejak putusan tersebut diketok, bangunan tersebut belum terlihat dibongkar.

detikcom mengunjungi salah satu lahan sengketa MRT milik Mahesh Lalmalani, di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017). Lahan ini merupakan bangunan toko gorden yang bernama Toko Serba Indah.

Lahan kedua yang juga masih disengketakan ke MA berada di seberang toko gorden tersebut. Lahan kedua ini merupakan bangunan toko granit dan marmer yang bernama Toko Gramer Mandiri. Toko marmer ini dimiliki oleh Heriyantomo Theng.

Mahesh dan Heriyantomo merupakan pemilik lahan yang akan dibongkar Pemprov DKI untuk proyek MRT. Namun keduanya tidak sepakat dengan harga per meter yang diajukan oleh Pemprov DKI. Mereka berdua dan warga lainnya mengajukan gugatan. Mereka ingin harga tanahnya dibayar Rp 60 juta/ meter.

Namun, pada 10 Oktober 2017 lalu, MA memenangkan Pemprov DKI. Harapan mereka ingin dibayar Rp 60 juta/meter, kandas.

Saat ini, kedua toko itu masih menjalani aktivitas jual-beli maupun aktivitas pekerjaan seperti biasa. Tampak di lokasi Toko Gramer Mandiri pekerja masih melakukan pemotongan besi dan aktivitas lainnya.

Kedua lokasi lahan ini tepat di bawah bangunan stasiun MRT Haji Nawi. Saat ditemui di lokasi, pemilik kedua lahan tersebut tidak berada di tempat.

Detik.com

LEAVE A REPLY