Mempertanyakan kinerja KPU setelah kalah gugatan dari PBB

0

Jakarta, Pelita.Online – Sidang adjudikasi akhirnya memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat yang menggagalkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu lengkap dan memenuhi syarat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menjelaskan, status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat serta verifikasi KPU di Kolaka Timur juga bersifat sah.

“Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Fritz.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU tanggal 17/2/2018 No 58/PL.01.1-KPTt/03/KPU/II 2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Keputusan KPU tersebut yang menetapkan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. “Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2019,” kata ketua Bawaslu Abhan.

KPU sendiri menanggapi santai putusan itu dan menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Bawaslu. “Sampai saat ini belum bisa memutuskan, belum menerima surat Bawaslu dikabulkan PBB. (KPU) rapat sampai surat putusan itu, untuk pelajari beberapa hal apa yang ingin kita putuskan,” ucap Ilham di KPU RI, Jl Iman Bonjol, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Sementara Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya sudah menjalankan aturan sesuai prosedur. KPU juga akan mengoreksi bilamana ada kesalahan yang mesti diperbaiki. “Tidak sepenuhnya itu ada kelemahan atau kesalahan di kita. Beberapa karena memang ada kelemahan, kami sudah melakukan dengan benar sesuai regulasi. Kami meyakini apa yang dilakukan semua sesuai prosedur,” ucap Arief.

LEAVE A REPLY