Menag Terbitkan Izin 17 Perguruan Tinggi Islam Swasta, Nomor 9 Milik Aa Gym

0

Pelita.online – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan menteri tentang pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Dari 17 kampus tersebut, 3 berbentuk institut dan 14 lainnya sekolah tinggi.

Penyerahan izin 17 PTKIS ini dilakukan secara online oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim. Hal ini mengingat adanya wabah virus corona atau Covid-19.

Turut dalam dalam pertemuan virtual pada Rabu (22/34/2020) tersebut Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama M Adib Abdushomad, pimpinan kopertais, para kasi dan pimpinan lembaga penerima KMA.

“Penyerahan KMA ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama kepada Bapak/Ibu pimpinan lembaga yang mengajukan proposal permohonan pendirian PTKIS baru. Bapak/Ibu sekalian diberi amanah untuk ikut serta melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia,” ujar Arskal Salim di laman resmi Kemenag, dikutip Jumat (24/4/2020).

Arskal meminta para pimpinan PTKIS turut serta berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan akreditasi BAN PT baik akreditasi program studi maupun institusi.

“Dalam suasana pandemi Covid-19 ini semoga PTKIS bisa bertahan menghadapi tantangan ini yang akan berdampak kepada ekonomi dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran ke perguruan tinggi,” tuturnya.

Kasudit Kelembagaan dan Kerja Sama Adib Abdushomad mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19, namun layanan harus tetap berjalan. Karena itu, penyerahan KMA yang biasanya secara langsung saat ini disampaikan secara online.

Dia menjelaskan, PTKIS yang mendapatkan KMA pendirian telah melalui proses yang terbuka dan transparan mulai sejak pengajuan proposal, desk evaluasi, visitasi dan validasi dari BAN PT serta dalam prosesnya juga melibatkan berbagai pihak lintas direktorat termasuk Biro HKLN Kemenag.

Dia menambahkan, KMA yang sudah terbit baru yang terkait institusi. Selanjutnya, akan ada KMA tentang program studi untuk masing masing lembaga yang masih proses melalui Subdit Akademik. Namun demikian, sosialisasi lembaga dengan dasar SK ini sudah diperbolehkan.

“KMA Institusi ini nanti akan kami kirimkan dalam bentuk file PDF ke masing-masing lembaga,” ucap Kasi Pembinaan Kelembagaan PTKIS Rafiq.

Dalam daftar 17 PTKIS yang mendapatkan izin dari Menag ini, terdapat Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Daarut Tauhid, Bandung, Jawa Barat. Sekolah tinggi ini milik Pesantren Daarut Tauhid pimpinan KH Abdullah Gymnastiar atau biasa disapa Aa Gym.

Berdasarkan laman perguruan tinggi ini, STAI Daarut Tauhid telah membuka penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2020/2021. Program studi yang dibuka yakni Hukum Ekonomi Syariah serta Komunikasi dan Penyiaran Islam.

Berikut daftar 17 PTKIS tersebut:

1. Institut Studi Islam Sunan Doe NTB.
2. Institut Elkatirie.
3. Institut Daarul Qur’an Tangerang .
4. STAI Persis Jakarta.
5. STAI Al Hidayah Kauman Lasem, Jawa Tengah.
6. STIT Darul Ishlah Tulangbawang, Lampung.
7. STEBI Badri Mashduqi Probolinggo Jawa Timur.
8. STIP Islam Maghfirah Bina Umat Bogor, Jawa Barat.
9. STAI Daarut Tauhid Bandung, Jawa Barat.
10. STIT Ihsanul Fikri Pabelan, Jawa Tengah.
11. STEI Permata Bojonegoro, Jawa Timur.
12. STAI Al Utsmani Bondowoso, Jawa Timur.
13. STIEB Syariah Rachmatoellah, Serang.
14. STAI Darussalam Kunir, Subang.
15. STAI Nurul Ilmi Tanjung Balai, Sumatera Utara.
16. STIS Subulussalam OKU Timur, Sumatera Selatan
17. STAI Ahmad Sibawaihi Situbondo, Jawa Timur.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY