Penumpang Diizinkan Menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, Asal…

0

Pelita.online – Masyarakat masih bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak, Provinsi Banten, ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung. Pelabuhan Merak tetap melayani penumpang yang akan menyeberang asalkan bukan berasal dari wilayah yang sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

“Sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin dan sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan berpedoman pada legal aspek tersebut. Yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB,” ujar Nurhadi di Pelabuhan Merak, Jumat (24/4/2020).

Nurhadi menjelaskan, pelarangan mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak akan diberlakukan jika wilayah Kota Cilegon ataupun Provinsi Banten sudah ditetapkan PSBB. Saat ini penumpang akan dilayani, asalkan bukan berasal dari daerah yang menerapkan PSBB.

“Prinsipnya angkutan penumpang, orang, kendaraan diperkenankan asal dari daerah non-PSBB. Kecuali nanti Kota Cilegon atau Banten seluruhnya, Lampung Selatan sudah menetapkan PSBB terpaksa (pelabuhan) ditutup,” ucapnya.

Sama halnya dengan Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang masuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB sehingga ditutup melayani penumpang.

“Seperti Bandara Cengkareng wilayah masuk PSBB. Kalau Cilegon, pelabuhan merak kan belum jadi masih bisa (melayani penumpang),” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten didukung Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan para pihak terkait juga telah menyiapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi pengawasan larangan mudik. Hal ini menyusul adanya pelarangan mudik Lebaran 2020 yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembatasan atau penyekatan dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona atau Covid-19, melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.

Karena Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik Lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi. Tujuannya untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berdampak pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.

“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antarprovinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini, karena ada larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19,,” kata Wahidin Halim.

Menurut Wahidin, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat, yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY