Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Komplotan Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp 100 ribu

0

Pelita.Online – Kepolisian menangkap empat pelaku sindikat uang palsu. Empat pelaku berinisial AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, penangkapan pada bulan Maret 2018 setelah tim Subdit Upal mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Jakarta Pusat ada pelaku pembuat uang rupiah palsu pecahan 100 ribu. Selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan anggota menyamar sebagai calon pembeli upal dengan membuat janji dengan pelaku.

“Pada waktu dan tempat yang telah disepakati yaitu tanggal 16 April 2018 di halaman parkir Stasiun Gambir Jakarta Pusat, tim lapangan telah melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dengan perbandingan 1 Iembar uang asli ditukar dengan 3 Iembar uang palsu,” kata Daniel di kantor Bareskrim Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Saat diajak bertemu petugas yang menyamar pelaku bernama AK mengatakan uang palsu akan diantar temannya. Beberapa saat kemudian datang rekannya, AP, membawa tas hitam dan mengeluarkan uang rupiah palsu pecahan 100 ribu.

“Saat itu polisi mengamankan 6 lak (600 lembar) uang rupiah palsu pecahan 100 ribu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih, nomor polisi B 4714 BEU berikut STNK dan kunci kontaknya,” ujarnya.

Setelah keduanya ditangkap, polisi langsung melakukan interogasi terhadap AK dan AK. Dan hasil interogasi dari AK bahwa uang palsu yang mereka bawa saat itu dicetak oleh AD.

“Pada tanggal 17 April 2018 sekira pukul 07.00 WIB, di Toko Buku Dianam Jaya, Jalan Raya Labuan Km 05 Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah berhasil ditangkap AD berikut disita barang bukti berupa peralatan untuk membuat uang palsu,” ucapnya.

“Pada tanggal 17 April 2018 sekira pukul 07.20 WIB di Kampun Paujan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten telah berhasil ditangkap AM yang telah membantu AD dalam mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000,” sambungnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bareskrim Polri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses dengan hukum yang berlaku.

“Untuk Perkaranya itu melakukan tindak pidana kejahatan mata uang, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan,” tandasnya.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi yakni enam lak uang palsu pecahan Rp 100.000, handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih, No Pol B 4714 BEU berikut SINK serta kunci kontaknya dan peralatan untuk membuat upal.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

merdeka.com

LEAVE A REPLY