MK Lanjutkan Sidang Gugatan Suara Caleg NasDem di Malaysia Berkurang

0

Pelita.online –  Mahkamah Konstitusi (MK)memutuskan melanjutkan pemeriksaan 48 perkara di sidang sengketa Pileg 2019. Salah satu perkara yang dilanjutkan yakni gugatan NasDem terkait berkurangnya perolehan suara caleg DPR Dapil II DKI Jakarta dan di Malaysia.

“Perkara nomor 195 dan seterusnya, NasDem DKI Jakarta II DPR RI (yang dilanjutkan di panel I),” ujar hakim Aswanto di persidangan putusan sela di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Permohonan perkara 195-05-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini digugat oleh Partai NasDem terkait pengurangan perolehan suara caleg NasDem di Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam gugatan permohonan yang dilampirkan, NasDem menyandingkan perbedaan suara saat pemungutan suara ulang.

Dari data yang dilihat, NasDem mendapat perolehan suara 57.864 suara dari DA 1-DPR LN Kuala Lumpur yang ditetapkan PPLN Kuala Lumpur, sementara saat dilakukan perbaikan, Nasdem mendapat perolehan 22.558, sehingga menurut NasDem ada pengurangan perolehan suara calegnya sebesar 35.306.

“Perolehan suara yang benar untuk Dapil DKI Jakarta II menurut pemohon NasDem 161.745,” bunyi tulisan permohonan NasDem.

“Bahwa sebagaimana yang diuraikan maka tindakan termohon yang menganulir 44.508 surat suara dari 67.315 surat suara yang telah sah dihitung oleh PPLN Kuala Lumpur dan ditetapkan perolehan suaranya adalah suatu tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan partai politik peserta pemilu serta melanggar hak konstitusional pemilih, yang telah memberikan suaranya dan mengirim surat suara masih dalam tenggat waktu yakni tanggal 15 Mei 2019 berdasarkan stempel penerimaan pos,” lanjut permohonan.

Karena itu, besok MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Semua pihak diwajibkan MK untuk hadir.

“Ini perkara yang akan disidangkan besok, dan pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian besok,” kata Aswanto.

Dalam panel I ini MK membacakan putusan sela untuk sengketa pileg di 10 Provinsi yaitu Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau. Seperti diketahui, dalam panel 1 ini MK telah memutus untuk menghentikan 14 perkara sengketa pileg.

Nantinya, hakim akan membacakan lanjutan putusan sela di panel dua dan tiga.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY