Muannas Alaidid Mundur dari Advokat Jika Gugatan Hadi Pranoto Dikabulkan Hakim

0

Pelita.online – Muannas Alaidid menilai tak ada dasar hukum gugatan Hadi Pranoto yang meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap kantor advokatnya dan kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain itu, kata dia, tidak ada hubungannya PSI dengan permasalahan ini.

“Saya berani mundur sebagai advokat kalau sampai gugatan konyol begini dikabulkan pengadilan,” ujar Muannas kepada Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.

Muannas mengaku prihatin bila ada advokat yang sampai memberikan nasihat hukum kepada kliennya dengan keliru seperti itu. Menurut dia, gugatan seperti itu, dengan dalil dan langkah hukum yang diambil, terkesan menyesatkan dan membahayakan posisi klien.

“Tapi gak apa-apa, kita hormati saja dan kita hadapi mesti tak ada dasar hukumnya,” kata Muannas.

Hadi Pranoto meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan sebagai bentuk kepastian jika gugatannya terhadap Muannas Alaidid nantinya dikabulkan. Dia mencantumkan enam ojek yang perlu disita sebagai jaminan pembayaran atas gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi senilai Rp 150 triliun.

“Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum yang diatur pada Pasal 227 HIR juncto Sema RI Nomor 5 Tahun 1975, yaitu sita barang-barang milik tergugat yang akibat tuntutan ganti rugi,” bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Keenam objek sita itu adalah Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat; Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia; Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat; bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik tergugat; beserta bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.

Dalam gugatan itu, Hadi Pranoto juga meminta Pengadilan membuat putusan provisi atau tindakan pendahuluan, sebelum putusan akhir dijatuhkan. Salah satu provisi yang diajukan berkaitan dengan PSI. “Menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dibekukan selama pengadilan belum menjatuhkan putusan akhir.” Demikian gugatan Hadi Pranoto.

Gugatan ganti rugi sebesar Rp 150 triliun dimohonkan Hadi Pranoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena merasa dirugikan akibat laporan polisi Muannas ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus lalu. Dalam laporan tersebut, isi wawancara antara penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan Hadi Pranoto tentang obat buatannya yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19 dijadikan alat bukti.

Akibat laporan Muannas itu, obat herbal buatan Hadi Pranoto yang sudah diproduksi tidak bisa diedarkan lagi. Selain itu, Hadi Pranoto mengaku tidak lagi dapat memenuhi order, tidak dapat melanjutkan kontrak dengan supplier, dan membuat pekerja terlantar.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY