Mulai Tahun Ajaran Baru, Ridwan Kamil Larang Kegiatan Mengajar Tatap Muka di Zona Merah

0

Pelita.online – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah jika daerahnya belum zona hijau. Apabila ditemukan kegiatan belajar tatap muka di zona merah maka melanggar aturan.

“Saya memohon masyarakat atau media melaporkan ada kegiatan pendidikan tatap muka yang status wilayah belum zona hijau maka pelanggaran,” ucap Ridwan Kamil, Senin (13/7/2020).

Seperti diketahui, sejumlah SMA atau SMK sudah mulai masa pengenalan lingkungan sekolah dengan tahun ajaran baru. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring atau online.

Menurut dia, aturan surat keputusan para menteri telah melarang kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah yang belum daerahnya berstatus zona hijau. Masyarakat diharapkan melapor jika daerahnya belum zona hijau, namun terdapat kegiatan belajar mengajar tatap muka.

“Hari ini masa pengenalaan lingkungan sekolah karena hari ini pertama tahun ajaran baru semua masih dilakukan secara online,” ucap dia.

Terkait sekolah di Bekasi yang sudah mulai kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, pria disapa Kang Emil itu akan mengeceknya.

“Saya sudah tegaskan selama tidak bisa membutkikan di zona hijau maka kegiatan tatap muka dilarang. Kami akan cek di Bekasi nanti,” kata dia.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY