Mulan Jameela Cs Hadapi Putusan Gugatan Perdata Hari Ini

0

Pelita.online – Sidang pemeriksaan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra telah selesai. Hakim akan membacakan putusan sidang tersebut hari ini.

“Agenda pembacaan putusan,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dihubungi, Senin (26/8/2019).

Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB. Sementara itu, kuasa hukum DPP Partai Gerindra, Zulraihan, berharap hakim memberikan putusan yang terbaik bagi kedua kubu.

“Harapan Gerindra sih inginnya penyelesaian masalah ini diselesaikan di internal partai aja,” ujar Zulraihan.

Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg lain menggugat Partai Gerindra secara perdata. Para caleg, termasuk Mulan Jameela, meminta Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota DPR.

Dari berkas gugatan, para penggugat mengajukan gugatan terhadap Dewan Pembina Gerindra, DPP Gerindra sebagai tergugat, dan KPU sebagai turut tergugat.

“Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara,” demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra yang dikutip detikcom.

Khusus untuk R Wulansari atau Mulan Jameela, Caleg Gerindra dari Dapil Jawa barat XI (Penggugat IV), disebutkan soal Mulan dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapat penghargaan dari Gerindra (Tergugat) yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.

Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.

“Bahwa karena pentingnya posisi kader, maka Pasal 15 ayat (4) secara tegas mengatur jika kader Partai Gerindra dipersiapkan menjadi Anggota DPRD/DPR Republik Indonesia,” demikian penjelasan soal pokok perkara gugatan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY