Mulan Jameela Tolak Teken Surat, Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda

0

Pelita.online – Majelis hakim menunda sidang gugatan perlawanan yang diajukan mantan caleg Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Saraspromo, terhadap Mulan Jameela dkk. Persoalannya lantaran Mulan enggan menandatangani surat panggilan sidang.

“Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relas (surat panggilan),” ujar ketua majelis hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Mulan Jameela Tolak Teken Surat, Sidang Gugatan Caleg Gerindra DitundaSidang gugatan perlawanan eks caleg Gerindra pada Mulan Jameela dkk (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)

 

Pihak yang hadir dalam sidang yaitu pengacara Sigit atas nama Aris Septiono dan pihak yang turut terlawan KPU RI. Sedangkan sejumlah pihak terlawan–termasuk Mulan Jameela–tidak hadir.

“Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu. Dilanjutkan kembali Kamis tanggal 24 (Oktober),” kata Joni.

Sigit mengajukan gugatan perlawanan ini karena keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Akibatnya Sigit yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Sugiono yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Sigit lebih tinggi yaitu yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.

Dalam gugatannya, Sigit mengajukan gugatan perlawanan terhadap 11 pihak. Mereka di antaranya Nuraina selaku terlawan I, Pontjo Prayogo SP selaku terlawan II, R. Wulansari alias Mulan Jameela selaku terlawan III, Adnani Taufiq terlawan IV, Adam Muhamad selaku terlawan V, Siti Jamaliah selaku terlawan VI, Sugiono selaku terlawan VII, Khaterine A selaku terlawan VIII, dr. Irene selaku terlawan IX, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan X, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya selaku terlawan XI, serta KPU RI selaku pihak turut terlawan.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY