Mutasi Sebelum Penetapan Calon, PJ Wali Kota Makassar Dipanggil Bawaslu

0

Pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar memanggil Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Rudy dipanggil karena mutasi 30-an jajaran Pemkot Makassar yang diduga melanggar ketentuan.

“Jadi Pasal 71 ayat 2 dilarang PJ Wali Kota, Wali Kota, Bupati tidak melakukan mutasi dalam kurung waktu 6 bulan sebelum penetapan calon, kecuali ada izin Mendagri,” kata Ketua Bawaslu, Kota Makassar, Nursari, Selasa (8/9/2020).

Nursari menjelaskan Rudy Djamaluddin telah dipanggil pada Senin (7/9/2020) kemarin. Namun yang bersangkutan tak hadir.

“Iya sudah dipanggil kita sudah panggil, Senin kemarin sudah memanggil tapi tidak menghadiri,” jelasnya.

Nursari menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelantikan di tubuh Pemkot Makassar. Soal pemanggilan kedua, pihaknya saat ini masih menelusuri dokumen dan bukti terkait pelantikan pejabat Pemkot Makassar.

“Itu dengan adanya laporan masyarakat ke Bawaslu berkaitan pelantikan pejabat beberapa waktu lalu. Kita masih melakukan penelusuran bukti lain, dokumen dan mudah mudahan dalam tidak terlalu lama supaya bisa kita simpulkan,” tegasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY