NasDem Kritik Revisi UU MD3: Tak Ada Alasan Kuat Pimpinan MPR Jadi 10

0

Pelita.online – NasDem konsisten menyuarakan penolakan terhadap revisi UU MD3, khususnya mengenai penambahan pimpinan MPR jadi 10. Sekjen NasDem, Johnny G Plate, mengatakan tak ada alasan kuat mengapa pimpinan MPR harus ditambah.

“Hingga saat ini kami belum temukan alasan yang kuat untuk mendukung gagasan menambah pimpinan MPR RI menjadi 10 sebagaimana usulan revisi dimaksud. Jika menggunakan alasan keterwakilan dalam permusyawaratan di MPR RI, maka mengapa itu tidak dilakukan pada saat perubahan terakhir?” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).

Diketahui, saat ini pimpinan MPR berjumlah 8 orang yang terdiri atas 1 ketua dan 7 wakil ketua. Jumlah itu merupakan hasil revisi terhadap UU MD3 No 17/2014 yang menyatakan pimpinan MPR berjumlah 5 orang, terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Perubahan itu kemudian ditetapkan dalam UU MD3 No 2/2018. Selanjutnya, dalam UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 dikembalikan menjadi 5 orang.

Menurut Johnny, UU MD3 memang rawan direvisi demi memenuhi kepentingan pragmatis fraksi di DPR. Ia pun menyayangkan rencana revisi UU MD3 tersebut.

“Sayang sekali jika UU MD3 akan direvisi kembali sebelum digunakan dan karenanya juga masuk akal jika muncul pertanyaan untuk apa beban kerja dan beban biaya yang dikeluarkan saat revisi terakhir,” ujarnya.

Ia heran mengapa alasan keterwakilan partai baru dipakai saat ini. Johnny pun memastikan NasDem akan terus mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU MD3 di DPR.

“Mengapa juga selama ini tidak menggunakan alasan yang sama. Namun demikian, kami tetap akan mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU dimaksud dengan open mind, open heart, dan open will yang konstruktif bagi perbaikan penyelenggaraan lembaga negara yang disebut MPR RI,” kata dia.

“Mudah-mudahan sahabat-sahabat fraksi pengusung revisi UU MD3 berhasil menyajikan alasan yang lebih rasional yang dapat diterima oleh politik akal sehat, khususnya oleh publik Indonesia. Kami akan mengikuti pembahasan usulan revisi UU MD3 tersebut secara cermat dengan tetap berharap terjaganya proses pembahasan dan proses politik yang prudent dan accountable di DPR RI,” imbuh Johnny.

Dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9), seluruh fraksi di DPR sepakat menjadikan revisi UU MD3 sebagai RUU usul DPR. Salah satu poin yang akan dibahas dalam revisi yakni penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.

Johnny sendiri diketahui sempat mempertanyakan alasan rencana revisi UU MD3. Kala itu, ia meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menjelaskan maksud revisi UU tersebut.

“Ini belum pernah dibicarakan, belum pernah membicarakan terkait revisi UUD MD3, orang belum ada prolegnasnya. Saya nggak tahu ya apa yang jadi dasar mau direvisi, untuk apa sih revisi ini?” kata Johnny, Kamis (29/8).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY