NasDem Usul RUU Larangan Minuman Beralkohol Dikonsultasikan ke Pemerintah

0

Pelita.online – Ketua Fraksi NasDem DPR, Ahmad Ali menyarankan agar Rancangan Undang-undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dikonsultasikan kepada pemerintah terlebih dulu. Ali mengatakan konsultasi ini untuk menyamakan pendapat apakah RUU Larangan Minuman Beralkohol juga menjadi perhatian pemerintah.

Sebab, kata Ali, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sebelumnya juga sempat dibahas di DPR, tetapi buntu. Ali mengingatkan jangan sampai kebuntuan itu terulang kembali.

“Sikap Fraksi NasDem, menurut kami lebih baik dikomunikasikan terlebih dulu dengan pemerintah daripada terulang seperti sebelumnya,” kata Ali ketika dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.

Hal senada sebelumnya pun disampaikan Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo. Ia mengingatkan RUU tersebut telah dibahas sejak DPR periode 2014-2019, tetapi terhenti karena perbedaan pendapat pemerintah dan DPR.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah ketika mempertahankan terkait pengaturan, tetapi pengusul tetap kukuh terhadap pelarangan,” kata Firman pada Kamis, 12 November 2020.

Firman juga mengusulkan pimpinan Badan Legislasi untuk berkomunikasi terlebih dulu dengan pemerintah terkait RUU yang akan masuk Prolegnas 2021. Ia beralasan agar RUU yang diusulkan DPR sejalan dengan yang menjadi perhatian dan fokus pemerintah.

“Jangan sampai nanti setelah disetujui diharmonisasi di DPR, sampai pimpinan tidak jalan. Atau sebaliknya dari pimpinan DPR sudah setuju sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju,” kata Firman.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan komunikasi dengan pemerintah akan dilakukan pada Rabu pekan depan, 18 November 2020. Hari itu, DPR sekaligus menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

“Hari Senin nanti panja (panitia kerja), hari Rabunya raker,” kata Supratman pada Jumat, 13 November 2020.

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 18 orang anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan, dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Partai Gerindra. RUU ini hendak melarang produksi, penyimpanan, penyebaran, hingga konsumsi minuman beralkohol kecuali untuk kepentingan terbatas.

Kepentingan terbatas yang dimaksud di antaranya kepentingan ritual adat, keagamaan, pariwisata, farmasi, dan tempat-tempat lainnya yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY