Nasib Gorengan di Balik Rencana Minyak Goreng Curah Haram Beredar

0

Pelita.online – Pemerintah akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai tahun 2020. Nantinya, semua minyak goreng yang dijual kepada masyarakat harus dalam kemasan.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter. Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka HET untuk minyak curah pun tak berlaku. Adapun harganya, nanti minyak goreng curah yang dikemas tersebut mengacu pada HET Rp 11.000 per liter.

Kebijakan itu dinilai memberatkan pedagang, khususnya pedagang gorengan. Dengan kenaikan harga minyak curah yang dikemas, maka harga gorengan juga berpotensi naik.

Pedagang Gorengan ‘Meradang’ Jika Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang

Mulai tahun 2020, minyak goreng curah tak lagi dijual bebas. Nantinya, minyak goreng curah akan dijual dalam kemasan dengan HET Rp 11.000/liter. Sehingga, HET minyak curah Rp 10.500/liter tak lagi berlaku.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu pedagang gorengan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat yang bernama Hartawan (28) menilai dengan harga jual minyak goreng curah saat ini, ia hanya meraup keuntungan sedikit. Padahal, ia sudah menjual gorengannya dengan harga Rp 1.000 per buah.

“Jadi mahal minyaknya ya. Ini saja saya jual Rp 1.000 sudah tipis banget untungnya,” kata Hartawan ketika ditemui detikcom, Senin (7/10/2019).

Hartawan yang sehari-hari berjualan gorengan dan juga berbagai minuman di kawasan Lapangan Banteng tersebut, hanya meraup keuntungan dari gorengan sebesar Rp 30.000 dari omzetnya Rp 105.000 per hari.

“Saya sehari bawa satu adonan. Satu adonan itu tahunya 60, tempenya 45 buah. Satu kali adonan untungnya cuma Rp 30.000,” ujar Hartawan.

Jika harga minyak curah dikemas akan naik meski hanya Rp 500/liter, dampaknya harga gorengan yang ia jual juga turut naik dengan kisaran Rp 1.500-2.000/buah.

“Ya kalau naik mau nggak mau saya jual naik, gorengannya paling Rp 1.500-2.000 saya jual,” tuturnya.

Minyak Goreng Curah Diharamkan, Pedagang Pasar Keberatan?

Menanggapi kebijakan Kemendag yakni melarang minyak goreng curah diperjualbelikan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran menuturkan bahwa ia tidak keberatan dengan adanya rencana tersebut. Baginya, penjual hanya menyediakan minyak goreng yang tersedia dan dicari masyarakat.

“Kita pedagang itu kalau ada barangnya kita jual, nggak ada barangnya ya nggak jual. Selagi masih ada berarti kita masih jual. Kalau nggak ada apa yang mau kita jual?” kata Ngadiran saat dihubungi detikcom, Senin (7/10/2010).

Lebih lanjut, Ngadiran sebenarnya mengakui bahwa program yang dibuat pemerintah ini baik jika untuk alasan kesehatan. Namun, ia meminta pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan aturan ini.

“Program ini baik kita dukung dari tiga tahun yang lalu. Tapi prakteknya sampe sekarang kok gini-gini aja? Memang nggak ada lagi yang diomongin itu?,” tanyanya.

Pada prinsipnya, Ngadiran menyerahkan semua kepada pemerintah terkait larangan minyak goreng curah. Dengan kata lain, stok minyak goreng kemasan harus tersedia. Meski begitu, dari percakapan yang dilakukan kepada detikcom tidak jarang Ngadiran mengeluarkan nada bicara yang kesal.

“Pokoknya apa kata dia terserah dia. Suka-suka dia aja lah,” tutupnya.

Mulai tahun 2020, minyak goreng curah harus dikemas dengan menggunakan mesin pengemasan sederhana. Salah satunya seperti Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O) produksi PT Pindad. Lantas, apakah kebijakan tersebut bisa membuat harga minyak goreng naik?

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, peredaran minyak goreng curah dalam kemasan tersebut akan diawasi. Nantinya, minyak tersebut harus dijual berdasarkan harga acuan bahan pokok yang telah ditetapkan pemerintah. Adapun harga acuan minyak goreng curah atau Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini di angka Rp 11.000 per liter.

“Harga yang pasti pemerintah sudah ada harga acuan, kita akan kontrol di sana, nggak usah khawatir masyarakat,” tutur Suhanto kepada detikcom, Senin (7/10/2019).

Meski minyak goreng tersebut tak boleh lagi dijual dengan kemasan literan seperti sekarang ini, kata Suhanto, kemasan sederhana yang akan diterapkan nantinya tak akan membebani harga jual.

“Kami sudah menjajaki kerja sama dengan seluruh produsen, baik mereka akan membuat kemasan-kemasan sederhana yang relatif tidak mahal dalam artian tidak membebankan harga,” imbuh dia.

Selain itu, menurut Suhanto, harga minyak goreng curah fluktuatif. Pasalnya, harga minyak goreng curah mengikuti pasar internasional. Sedangkan, harga minyak goreng kemasan menyesuaikan HET dari pemerintah, sehingga lebih stabil.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY