Nekat Berkeliaran di Jalan saat Pandemi Corona, Belasan Anak Punk di Denpasar Dipulangkan

0

Pelita.online – Satpol PP Kota Denpasar, Bali menertibkan belasan orang yang telantar dan berada di jalan saat tengah malam. Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), mereka juga melanggar imbauan menghindari aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud nyata guna mengurangi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat serta sebagai upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 32 tentang Ketertiban Umum dan Kegaduhan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (16/4/2020).

Di antara belasan yang diamankan itu terdapat pekerja seks komersil (PSK) dan anak punk. Terhadap anak punk yang tergolong orang telantar secara sosial itu, Pemkot Denpasar mengambil tindakan tegas yakni memulangkan ke daerah asalnya di Pulau Jawa.

“Hari ini kita pulangkan ke daerah asal karena di Denpasar mereka belum memiliki pekerjaan yang jelas dan hanya menggelandang,” ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini Kota Denpasar berstatus tanggap darurat Covid-19. Karena itu, Satpol PP dan aparat keamanan memonitoring secara ketat di pintu keluar-masuk Kota Denpasar.

“Kami akan terus melaksanakan penertiban ini hingga masyarakat menyadari bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan saat ini juga kita sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang belum taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Instruksi Wali Kota Denpasar untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan berkerumun.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY