Novanto dan Idrus Marham Jadi Saksi Sidang Kasus PLTU Riau-1

0

Pelita.Online, Jakarta – Eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan eks Menteri Sosial Idrus Marham akan bersaksi di sidang kasus suap PLTU Riau-1 yang digelar hari ini. Novanto dan Idrus akan memberikan keterangan untuk terdakwa Johanes B Kotjo.

“Betul hari ini Pak Idrus akan jadi saksi di sidang Pak Kotjo,” kata pengacara Irdus, Samsulhuda saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, juga membenarkan kliennya akan bersaksi dalam perkara tersebut.

“Ya betul, beliau akan jadi saksi perkaranya Pak Kotjo,” ucap Maqdir.

Dalam dakwaan Kotjo, Novanto disebut akan diberi jatah sebesar USD 6 juta terkait fee proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Idrus sendiri dinilai jaksa pernah menerima suap bersama Eni Saragih sebesar Rp 4,7 miliar.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Duit itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1.

Detik.com

LEAVE A REPLY