OJK: 26.761 Debitur Terdampak Covid-19 di Sulut Dapat Keringanan Kredit

0

Pelita.online – Sebanyak 26.761 debitur di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan keringanan kredit atau restrukturisasi akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Pemberian restrukturisasi atau relaksasi berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga enam persen selama tiga bulan pertama. Selanjutnya tiga persen selama tiga bulan berikutnya.

“Sampai saat ini sudah ada 26.761 debitur di Sulut yang diberikan restrukturisasi dengan nominal sebesar Rp958 miliar atau telah mencapai 9,54 persen,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) Slamet Wibowo Slamet di Manado, Rabu (20/5/2020).

Dia mengatakan, yang mendapatkan restrukturisasi sebagaimana tertuang dalam POJK ini hanyalah debitur yang terdampak Covid-19.

“Debitur yang terdampak ringan, sedang, berat restrukturisasinya seperti apa, itu ada assesmentnya. Nah, dalam proses ini, perbankan beda-beda tergantung kemampuan masing-masing,” katanya.

Dia menjelaskan secara detail tentang aturan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, tertanggal 13 Maret 2020 yang kemudian diundangkan pada 16 Maret 2020. Kebijakan tersebut mengatur pemberian restrukturisasi atau relaksasi kredit dan pembiayaan.

“Jadi hanya penundaan tidak ada penghapusan bunga,” ujarnya.

Sampai saat ini perbankan di Sulut sudah melakukan POJK Nomor 11 /POJK.03/2020, yakni restrukturisasi kredit dan pembiayaan. Namun, untuk mekanisme penerapan, dikembalikan atau diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY