OJK Bantu Mebel Indonesia Berdaya Saing di Masa Pandemi

0

Pelita.online – Stimulus restrukturisasi kredit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mendukung industri mebel Indonesia berdaya saing di masa pandemi Covid-19.

Menurut Wakil Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur, sejak program restrukturisasi digulirkan pertengahan Maret 2020, hampir semua anggota HIMKI yang berjumlah 2.500 pengusaha telah memanfaatkan program tersebut.

Dengan adanya pandemi ini maka proyeksi asosiasi khususnya untuk pasar ekspor akan ada evaluasi. Pasalnya, dampak pandemi ini tidak hanya menyerang pasar lokal tapi juga target pasar misalnya Amerika Serikat dan Eropa yang permintaannya juga turun. Untuk informasi, 95% anggota HIMKI berorientasi ekspor.

“Kami apresiasi perpanjangan restrukturisasi OJK karena banyak dari kami yang gunakan fasilitas kredit ke perbankan. Ini bisa memberikan kelonggaran untuk tidak ketat karena situasi belum normal,” kata Abdul Sobur, Minggu (2/10/2020).

Namun, secercah harapan muncul dengan tren kenaikan ekspor yang mulai terjadi pada September 2020 kemarin. Hal ini ditandai dengan pembeli mebel dari luar negeri yang sudah kehabisan stok barang baru.

Selain itu, ada fakta menarik bahwa pasar mebel domestik juga tengah meningkat permintaannya, seiring dengan pembangunan perumahan, apartemen dan perkantoran yang butuh akan furnitur. Tak heran, tercatat pada tahun 2019 impor mebel senilai Rp 10 triliun.

“Ini harus coba dimanfaatkan, jadi punya peranan dua, tak hanya ekspor tapi domestik. Tapi, itu juga tidak mudah harus ada stok dan perencanaan yang double. Sedangkan kami biasanya by order, ini tantangan baru,” ungkap Abdul.

Untuk itu, HIMKI berharap untuk mendorong pemulihan pasar dan industri ini, selain menangani pandemi juga dapat memberikan perhatian kepada industri mebel lewat regulasi yang melancarkan upaya industri mendapatkan bahan baku hingga pemberian subsidi bunga pinjaman bank yang kompetitif.

Direktur Eksekutif Riset Core Indonesia Piter Abdullah menilai, restrukturisasi merupakan kebijakan yang cepat dan tepat dalam mengantisipasi dampak dari Covid. “Jika tidak ada POJK 11 dan tidak dilakukan restrukturisasi kredit lebih dini, maka dampaknya akan bisa sangat membahayakan sistem keuangan kita,” ucap Piter.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena berkontribusi 97% terhadap pasar tenaga kerja nasional. Kontribusi UMKM terhadap PDB nasional pun tinggi, yaitu mencapai 61%.

“Salah satu pekerjaan rumah utama saat ini adalah mengemas UMKM agar berorientasi ekspor,” ujar Wimboh Santoso.

OJK, dikatakannya mengambil langkah maksimal demi menyelamatkan UMKM Indonesia. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03.2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical sebagai dampak penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini diperpanjang hingga Maret 2022 dan dinilai menjadi angin segar bagi para pelaku usaha yang diperkirakan masih mengalami kesulitan keuangan.

Per 5 Oktober, restrukturisasi perbankan yang dilakukan oleh 100 bank telah menembus Rp 914,65 triliun kepada 7,53 juta debitur. Di mana, restrukturisasi tersebut mayoritas diberikan kepada 5,88 juta debitur UMKM dengan nilai baki debet sebesar Rp 361,98 triliun.

Sumber:Suara Pembaruan

LEAVE A REPLY