OJK Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya Akhir Februari

0

Pelita.online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan membuka ratusan rekening efek yang diblokir jika terbukti tidak terkait dengan kasus gagal Bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  pada akhir Februari ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengungkap pembukaan blokir juga akan dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, pemblokiran disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung.

Pembukaan juga harus dilakukan melalui verifikasi.

“Prosesnya, untuk pemblokiran sudah disepakati. Tapi pihak ini (yang terblokir) mengajukan keberatan. Ada proses verifikasi. Hasilnya nanti akan diputuskan,” ujarnya, Sabtu (15/2). Hoesen menambahkan untuk membuka blokir, hingga saat ini proses verifikasi masih berjalan dengan pemanggilan pemilik rekening efek. Dengan proses tersebut, jika investor ada yang dipanggil untuk pemeriksaan, mereka diimbau agar segera datang untuk mempercepat proses verifikasi.

“Mudah-mudahan proses verifikasi semakin cepat. Saya mengimbau yang dipanggil agar hadir, karena bakal memperlambat proses verifikasi jika tidak hadir,” ucapnya.

Hoesen pun menargetikan proses verifikasi akan rampung akhir bulan ini. Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan sejumlah rekening diblokir terkait kasus gagal bayar Jiwasraya.

Pemblokiran rekening efek dilakukan atas perintah Kejaksaan Agung yang meminta kepada OJK. Kemudian, OJK memerintahkan hal tersebut kepada KSEI.

Ia bilang tak tahu sampai kapan pemblokiran itu akan dilakukan oleh KSEI. Hal itu akan bergantung dari arahan yang diberikan oleh OJK. Sementara, Syafruddin juga enggan menyebutkan kriteria rekening efek seperti apa yang diminta diblokir oleh OJK.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY