OJK Investigasi Dugaan Investasi Bodong Kampoeng Kurma

0

Pelita.online – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum mendapatkan laporan dari korban investasi bodong yang ditawarkan oleh PT Kampoeng Kurma. Namun demikian, OJK berinisiatif untuk melakukan investigasi dari dugaan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pihaknya belum melaporkan dugaan investasi bodong Kampoeng Kurma ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebab, OJK mengaku masih menanti laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kami lihat dulu (untuk melapor ke Bareskrim), wong belum ada yang melaporkan kok. Makanya laporkan (dulu ke kami),” ucap Wimboh, Selasa (12/11).

Wimboh menyatakan siap menindak pihak-pihak yang menawarkan investasi bodong ke masyarakat. Namun, ia mengaku masih menyelidiki secara detail perkara tersebut.

“Kami investigasi, saya cek,” kata dia.

Sebelumnya, salah satu pekerja swasta, Irvan Nasrun mengaku menjadi korban dari PT Kampoeng Kurma. Ia mengucurkan investasi sebesar Rp417 juta untuk membeli tujuh kavling yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.

Menurut ceritanya, PT Kampoeng Kurma menawarkan dua jenis investasi. Pertama, investasi yang ditawarkan berupa satu kavling berisi lima pohon kurma dengan nilai investasi Rp99 juta. Kedua, perusahaan menawarkan investasi dengan nilai Rp30 juta berupa satu kavling berisi dua pohon kurma dan satu kolam ikan lele.

“Nanti dijanjikan mereka rawat dulu pohon kurmanya sampai lima tahun atau sampai berbuah. Setelah menghasilkan nanti bagi hasil sama manajemen Kampoeng Kurma 50 persen,” imbuh Irvan.

Dengan nilai investasi tersebut, investor dijanjikan keuntungan sebesar Rp30 juta untuk satu pohon kurma yang sudah berbuah dalam satu tahun. Artinya, investor minimal mendapatkan keuntungan Rp150 juta per tahun untuk satu kavling yang berisi lima pohon kurma.

Sementara, Irvan menyebut manajemen menawarkan keuntungan sebesar Rp15 juta untuk satu kolam setiap kali panen. Dengan begitu, investor akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp75 juta untuk dua pohon kurma dan satu kolam ikan lele.

Irvan menyatakan akan melaporkan investasi bodong ini kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat. Ia menyebut baru saja menunjuk kuasa hukum bersama investor lainnya yang juga tertipu investasi berkedok syariah itu.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY