OJK: Perbankan Sudah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 857 T

0

Pelita.online – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, hingga Agustus 2020, perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit senilai total Rp 857 triliun. Adapun jumlah nasabah yang telah mendapatkan fasilitas tersebut mencapai 7,18 juta orang.

“Restrukturisasi kredit meskipun ada peningkatan, tapi enggak begitu besar. Angka terakhir total di perbankan itu Rp 857 triliun,” ujar Wimboh dalam rapat bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 2 September 2020.

Dari jumlah tersebut, kata Wimboh, restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah adalah sebesar Rp 354,26 triliun dengan jumlah 5,67 juta debitur. Sementara, kredit non-UMKM yang telah direstrukturisasi sebesar Rp 502,74 triliun dengan jumlah debitur 1,4 juta orang.

Berdasarkan data OJK, potensi kredit di 102 bank yang bisa direstrukturisasi mencapai Rp 1.378,4 triliun. Adapun jumlah debitur yang berpotensi diberi restrukturisasi sebanyak 15,2 juta nasabah.

Selain perbankan, OJK mencatat, perusahaan pembiayaan non-perbankan juga telah memberikan restrukturisasi kredit untuk 4,52 juta debitur. Adapun total nilai kredit yang telah direstrukturisasi perusahaan pembiayaan sebesar Rp 176,33 triliun.

Saat ini, kata Wimboh, OJK telah meminta industri perbankan menawari para debitur yang direstrukturisasi untuk bangkit kembali di tengah pandemi. “Dan apabila diperlukan untuk bisa diberikan modal kerja dengan menggunakan insentif yang sudah dikeluarkan oleh kementerian keuangan di antaranya adalah subsidi bunga dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Wimboh, restrukturisasi dan penyaluran kredit baru ini perlu terus kita lakukan. Sehingga, bulan depan atau bahkan sampai akhir tahun pertumbuhan kredit sudah tampak pulih kembali.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY