Pakar: GBHN Harus Diatur dalam TAP MPR untuk Hindari Pemakzulan Presiden

0

Pelita.online – Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disarankan untuk diatur melalui Ketetapan MPR (TAP MPR). Ini bertujuan untuk menghindari pemakzulan terhadap presiden secara menyeluruh, bila terdapat pelanggaran dalam implementasi GBHN.

“Penting, tetapi tidak meng-impeach presiden. Saya ada pikiran, jangan bawa pokok-pokok ke dalam konstitusi tetapi juga tidak juga dalam UU, ada TAP MPR,” kata pakar hukum tata negara yang juga guru besar Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, di Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Dia menuturkan, tidak ada konsekuensi hukum jika GBHN tersebut diatur dalam TAP MPR. Namun, presiden tetap berkewajiban menjadikan pokok-pokok haluan negara itu sebagai pedoman pemerintahan.

“Kalau ada permainan politik, kesalahan politik di tengah jalan tidak bisa ikutin secara 100 persen TAP itu tidak sampai ke impeach (pemakzulan). Tapi setidaknya catatan dari MPR, ‘you sebagai presiden tidak menjalankan amanah rakyat’,” ucapnya.

Juanda meyakini, seorang presiden mampu menjalankan GBHN sebagai suatu tanggung jawab kepala negara. Namun dengan catatan, implementasi GBHN itu tidak boleh diganggu dengan kepentingan partai politik.

“Saya kira yakin, Presiden Indonesia punya sopan santun dan kemampuan cukup. Tapi kadang digoyang saja oleh parpol tidak konsisten,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan, saat ini institusinya masih terus menampung usulan terkait rumusan GBHN. Usulan berbagai elemen masyarakat akan dibawa ke dalam rapat gabungan MPR nanti.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY