Palsukan Tanda Tangan Warga, Perangkat Desa di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

0

Pelita.online

Belasan warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, mendatangi Mapolres Situbondo, Jumat (25/10/2019). Mereka mengadukan perangkat desanya ke polisi, atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan sejumlah warga. Perangkat desa dimaksud, mulai dari Kepala dan Bendahara Desa, serta Sekretaris TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa setempat.

Tindakan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu diduga digunakan untuk mencairkan dana proyek pengaspalan jalan desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp 327 jutaan. Selain sebagai daftar hadir, nama dan tanda tangan warga itu digunakan sebagai tanda terima insentif pekerja.

Padahal, para pekerja proyek desa itu bukan berasal dari Desa Wonokoyo. Namun, anehnya dalam tanda terima insentif pekerja justru banyak mencatut nama warga desa setempat, lengkap dengan tanda tangannya.

“Jadi kedatangan mereka ke sini (Polres, red) untuk melaporkan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Mereka tidak pernah menerima insentif dari proyek DD 2017. Warga yang dicatut namanya itu siap dimintai keterangan,” kata Lukman Hakim, kuasa hukum yang ikut mendampingi warga.

Menurut Lukman, dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu baru diketahui beberapa hari lalu. Berawal dari informasi yang diterima salah seorang warga, jika nama dan tanda tangannya tercantum dalam pekerjaan proyek tersebut. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah merasa ikut bekerja dan menerima insentif, yang besarannya konon mencapai Rp 200 hingga Rp 300 ribu per orang.

“Makanya ini baru kami laporkan sekarang. Jadi ini pengaduan murni dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pilkades,” tandas Lukman Hakim.

Saat tiba di Mapolres Situbondo, warga dan kuasa hukumnya diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres AKP Masykur. Menurut Masykur, pihaknya akan segera menindak lanjuti adanya pengaduan e sejumlah warga Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan tersebut. Baik dengan melakukan penelitian, klarifikasi, maupun penelusuran terkait dugaan itu.

“Apakah ini murni pidana umum pasal 263 KUHP, atau nanti justru mengarah ke pidana korupsi kalau memang ada kerugian negara. Masih akan kami dalami. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tandas AKP Masykur.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY