PAN DKI Minta Anies Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40%

0

Pelita.online – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta meminta gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan pajak hiburan. Pendapatan dari pajak hiburan, dinilai belum optimal.

“Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta,” ucap Ketua Fraksi PAN DKI Jakarta Lukmanul Hakim dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).

Menurut Hakim, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp8,8 triliun, pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3,55 triliun, pajak hiburan Rp 900 miliar, dan pajak reklame Rp 1,05 triliun.

Dilihat dari target tersebut, target pajak hiburan lebih rendah dari pajak kendaraan bermotor, BBN-KB, hotel, restoran, maupun reklame. Padahal, bagi Hakim, pajak hiburan memiliki potensi karena sedang berkembang pesat.

“Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta,” ucap Hakim.

Namun, Hakim mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengawasi pembayaran pajak. Bagi Lukman, masih banyak wajib pajak yang tak taat aturan.

“Ke depan, hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY