Pembahasan RUU Pemilu Tidak Dilanjutkan

0
Warga melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya, Papua, Minggu (14/4). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/foc.

pelita.online-Komisi II DPRb tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal itu sesuai rapat Komisi II dengan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Jakarta, Rabu (10/2/2021).

“Dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol (partai politik) terakhir-terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan (RUU Pemilu),” ungkap Wakil Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Doli menjelaskan Komisi II akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR.

“Kemudian nanti akan dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) bersama Baleg (Badan Legislasi) DPR. Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg, kalau nanti dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas,” kata Doli.

Doli menambahkan, situasi pandemi Covid-19menjadi bagian dari pertimbangan Komisi II menunda pembahasan RUU Pemilu.

“Karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif, di mana kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19, pemerintah mengatakan kita sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat. Nanti kita cari waktu yang tepat lagi,” ucap Doli.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY