Pemerintah Kesulitan Naikkan Peringkat Kemudahan Bisnis ke-40

0
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pelita.Online, Jakarta — Kementerian Koordinator Perekonomian mengaku masih memiliki banyak pekerjaan rumah alias PR dalam mengejar target kenaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ke urutan 40 besar pada tahun ini. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha Indonesia versi Bank Dunia ada di urutan ke-73 dari 190 negara di dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pekerjaan rumah pemerintah untuk mengejar target kenaikan kemudahan berusaha masih banyak. Saat ini masih ada beberapa undang-undang yang perlu diubah demi mendukung pencapaian target tersebut.

Selain itu, mengubah uu juga bukan pekerjaan mudah dan bisa dilakukan dalam waktu singkat. Sementara penilaian terhadap peringkat kemudahan usaha biasanya dilakukan Bank Dunia pada bulan Juni dan hasil penilaian akan diolah sampai bulan Agustus.

Kemudian, pada bulan yang sama, akan diadakan pertemuan antara perwakilan Bank Dunia dan pemerintah untuk memperjelas hal yang perlu ditanyakan. Setelah itu, pada Oktober-November baru diumumkan hasil pemeringkatan tersebut.

“Masalahnya itu (mengubah uu) tidak bisa sekarang. Untuk mengubah undang-undang itu berat,” ucap Darmin di kantornya, Kamis (21/2).

Sayangnya, ia tak mau menjelaskan uu mana saja yang perlu diubah untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha tersebut. “Banyak, tapi kami lebih banyak bicarakan soal starting business procedure (prosedur memulai bisnis) seperti pengurusan nama perusahaan dan notaris,” terangnya.

Kendati susah, Darmin menyatakan pemerintah tak akan menyerah. Pemerintah akan terus berusaha mencari celah agar segala perizinan berusaha bisa terus dipermudah dan peringkat kemudahan berusaha bisa naik peringkat terus.

Namun, ia belum bisa memastikan apakah peluang Indonesia naik peringkat ke 40 besar pada tahun ini terbuka lebar atau tidak. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku masih sangat optimis bila target kenaikan peringkat kemudahan berusaha menuju ke urutan 40 bisa tercapai tahun ini. Sebab, para jajaran menteri sudah berkomitmen untuk mengejar target EoDB itu.

“Pokoknya semua akan lakukan tugasnya, ada beberapa yang harus ubah undang-undang, tapi ada beberapa yang hanya ubah kebijakan,” jelasnya.

Ia menyontohkan undang-undang yang bakal diubah, beberapa di antaranya berkaitan dengan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atau fidusia, kepailitian, pengaturan status Perusahaan Terbuka (PT), dan lainnya.

Pada awal pemerintahannya, Jokowi memerintahkan para menteri dan jajarannya untuk memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha. Ia memberikan target kepada para menterinya bahwa pada 2019 ini, peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang 2014 masih berada di urutan 114, bisa naik ke 40.

Perintah tersebut sedikit demi sedikit membuahkan hasil. Pada 2015, peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik peringkat ke urutan 106 dan menanjak lagi ke peringkat 91 pada 2016.

Pada 2017, peringkat kembali membaik ke urutan 72 pada 2017. Namun sayang, penurunan peringkat tak berlanjut kembali pada 2018.

Tahun kemarin, peringkat kemudahan berusaha justru turun satu peringkat ke urutan 73.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY