Pemerintah Pakai Kartu Prakerja Redakan PHK Indosat dan Aice

0

Pelita.online – Pemerintah mengaku tidak bisa menghalau gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dari beberapa perusahaan yang terjadi beberapa waktu terakhir, misalnya PT Indosat Tbk hingga PT Alpen Food Industry (AFI), produsen es krim merek Aice. Namun, pemerintah akan memanfaatkan program Kartu Prakerja untuk meredakan tinggi gelombang PHK tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tidak bisa menghalau rencana PHK karena merupakan kebijakan masing-masing perusahaan. Apalagi, bila keputusan PHK mempertimbangkan kinerja perusahaan secara bisnis.

“Jadi harus dibedakan antara yang korporasi, apakah terkait persaingan atau memang ada persoalan lain. Itu yang harus didalami. Tapi itu fenomena korporasi,” ujar Airlangga, Jumat (6/3).

Bila akar masalah berasal dari persaingan, maka masing-masing perusahaan mau tidak mau memang harus bisa mengembangkan diri. Hal ini, sambungnya, berbeda bila keputusan PHK terjadi dari dampak kebijakan pemerintah pusat dan daerah. “Kalau ada masalah fundamental lain, ya baru kami lihat,” imbuhnya.

Kendati begitu, Airlangga mengklaim bahwa gelombang PHK sejatinya menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan program Kartu Prakerja dan program manfaat bagi pengangguran (unemployment benefit).

Tujuannya, agar bisa kembali menyerap para tenaga kerja korban PHK. Selain itu, bisa pula menghubungkan para pencari kerja dengan industri.

Tak ketinggalan, bisa memberikan dan meningkatkan keterampilan kepada tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berkembang dari masa ke masa.

“Makanya pemerintah membuat program Kartu Prakerja untuk reskilling terhadap mereka yang kena PHK. Di dalam omnibus law, kami sudah terapkan juga yang namanya unemployment benefit sebagai jaminan untuk kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua program dipersiapkan agar tenaga kerja yang sudah tak relevan bekerja di sebuah industri bisa dialihkan ke industri lain. Misalnya, industri baru yang sedang ingin dipacu, seperti industri berbasis ekspor dan substitusi impor.

Hanya saja, memang kedua program masih dalam tahap persiapan. Sebab, keduanya belum memiliki kelengkapan landasan hukum dan belum melangsungkan tahap percobaan (pilot project).

“Tetapi ini belum bisa dilakukan kalau undang-undangnya belum diundangkan,” tuturnya.

Sebelumnya, gelombang PHK tengah membayangi pasar tenaga kerja Indonesia. Indosat misalnya, memutus kontrak sekitar 500 pekerjanya.

Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni menyatakan langkah ini perlu diambil karena perusahaan melakukan perubahan organisasi. Tujuannya agar bisnis lebih lincah sehingga fokus kepada pelanggan serta lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

“Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi, hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini, namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh,” kata Irsyad.

Sementara produsen es krim AICE melakukan PHK kepada 620 pekerja sebagai kompensasi atas aksi mogok yang dilakukan para pekerja. Aksi tersebut dilakukan pada 21-28 Februari 2020 lalu.

Kendati begitu, Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan mengklaim pihaknya telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

“Kami dalam hal PHK selalu mengikuti prosedur yang berlaku,” ujar Simon.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY