Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Mikro 9 – 22 Februari 2021

0

Pelita.online – Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021  Ini merupakan perpanjangan PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 di Jawa dan Bali

“Di seluruh desa/kelurahan yang tentunya nanti masing-masing gubernur akan memetakan wilayah-wilayah tersebut, sesuai dengan kriteria yang tadi diterapkan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin, 8 Februari 2021.

Airlangga mengatakan dengan aturan ini akan dibentuk pos komando di tingkat desa/kelurahan yang dikepalai oleh kepala desa/lurah. Nantinya, program ini akan dilakukan monitoring dan evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa yang dikoordinasi dengan satgas covid di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan berkoordinasi dengan TNI/Polri.

“Pemerintah selalu monitoring yang akan dikoordinasikan lewat Satgas Covid tingkat pusat, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkes dan melibatkan kementerian lembaga terkait,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga Hartartomengatakan, pemerintah juga mengubah kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri wajib melakukan testing baik itu PCR atau antigen, atau metode baru dari UGM, yakni GeNose. Tes acak juga akan dilakukan pemerintah seiring dengan pembatasan saat libur panjang Imlek nanti.

Untuk pelaku perjalanan luar negeri pemerintah resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu. “Pelarangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.

Pemerintah telah membuat aturan PPKM Mikro ini lewat Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro serta pembentukan posko tingkat desa/kelurahan, serta Instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021, tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Adapun pelaksanaan PPKM Mikro ini mencakup penerapan work from home (WFH) 50 persen di perkantoran, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan kapasitas sesuai protokol kesehatan.

Lalu restoran dan mall dine in 50 persen, pembatasan jam operasional mall sampai jam 21.00 WIB, pemesanan take away atau delivery, konstruksi berjalan 100 persen. PPKMMikro juga berlaku untuk rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya dihentikan sementara, dan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasionalnya sesuai dengan gubernur masing-masing.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY