Pemilik Ruko Pedagang Mall, Akan Mengugat Pemkot Makassar

0
Erwin Kallo Pengacara Pedagang Pasar Sentral Makassar

Pelita.Online –Pasca Kebakaran ruko pasar sentral Mall yang berada sebelah selatan dan barat blok.B. pemilik ex ruko berencana melakukan gugatan ke Pemerintah kota Mkassar.

Gugatan tersebut akan diajukan setelah pemilu Hal ini terungkap saat pemilik sertifikat ex ruko pasar sentral Mall menyerahkan surat kuasa ke Erwin Kallo SH, saat menggelar konfrensi pers dijalan batu putih jum’at (22/3/19).

Erwin Kallo Pengacara Pedagang Pasar Sentral Makassar

Kuasa hukum pedagang ex ruko pasar sentral “Erwin Kallo SH, mengatakan pemberian surat kuasa dari pemilik ex ruko pedangang ini untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikian tanahnya. Sebab selama ini tanah mereka dikuasai tanpa hak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas perintah pemerintah kota makassar,”ungkapnya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan kenapa selama ini pemerintah kota menyuruh pedagang-pedangang tidak tahu dari mana, Untuk menduduki tanah-tanah mereka tanpa izin, tanpa hak, inilah yang kami urus dengan melakukan somasi secara perdata,”tutur Erwin.
Sementara itu, ex ruko yang ada di bagian selatan menurutnya, itu sudah di komersilkan oleh pihak pemerintah kota makassar dan ini adalah salah satu penyerobotan tanah,dan penggelapan.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihak pemerintah kota makassar telah melakukan penyalahgunaan wewenan oleh penguasa,”tegas Erwin Kallo.SH. (bsn)

LEAVE A REPLY