Pemkot Makassar Larang Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla

0

Pelita.online – Pemerintah Kota Makassarmengeluarkan larangan adanya peternakan babi di Kota Makassar. Pelarangan ini berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar.

Berdasarkan keterangan Pemkot Kota Makassar, Rabu (4/9/2019), pelarangan peternakan babi ini berada di sekitar permukiman penduduk Jalan Haji Kalla, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

“Menindaklanjuti rekomendasi dari DLH Makassar, kami akan rapat besok. Mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga beternak,” kata Camat Panakukkang, Thahir Dg Ngalli.

DLH Makassar sudah mengeluarkan rekomendasi pelarangan adanya peternakan babi lewat surat bernomor 660.2/1130/DLH/II/2019. Kegiatan peternakan babi di Jalan Haji Kalla, Panaikang, juga dinilai melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.

Sebelumnya, Thahir Dg Ngalli telah melakukan beberapa kali pertemuan yang menghadirkan warga setempat, dan warga yang beternak untuk menemukan solusi persoalan ternak Babi yang berlokasi di RT 01 dan RT 10, RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang. Dari hasil pertemuan itu, disepakati warga beternak bersama pemerintah Kecamatan Panakkukang akan merelokasi peternakan Babi ke wilayah yang jauh dari permukiman penduduk.

Jika berjalan lancar, tahun ini dapat terealisasi. Peternakan Babi di Jalan Haji Kalla akan direlokasi ke tempat yang jauh dari pemukiman warga,” lanjutnya.

Pihak Kecamatan Panakukkang akan bermusyawarah bersama instansi terkait untuk menentukan lokasi pemindahan peternakan babi tersebut pada Kamis (5/9) besok. Dia berharap rapat tersebut dapat memutuskan lokasi yang tepat untuk peternakan warga. Sebab, lahan kosong yang ada di Makassar terbatas selain itu lokasi pemindahan hewan ternak juga mesti jauh dari permukiman masyarakat.

“Insyaallah akan dimusyawarahkan agar segera dituntaskan masalah ini,” harap Tahir Dg Ngalli.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY