Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Meninggal Akan Dihentikan

0

Pelita.online -Penetapan tersangka enam laskas Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal akan dihentikan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan,” kata Agus saat bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Agus menegaskan alasan penghentian tersangka ini karena keenamnya meninggal dunia. Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuannya agar JPU melakukan pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang jaksa berpendapat lain.”Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa,” ujar Andi.

Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2021.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY