Pengacara: Korban Kasus Sodomi di JIS Masih Trauma

0

Pelita.online – Theresia Pipik sebagai orang tua korbanĀ kasus sodomi siswa JIS – mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Kuasa hukum Theresia, Tommy Sihotang, menyebut korban kasus sodomi masih trauma dan menjalani perawatan psikiater. Sehingga Jokowi diminta untuk memberikan perhatian kepada korban.

“Karena anaknya itu sampai sekarang masih perawatan psikiater. Masih harus dirawat rutin karena trauma yang dialaminya,” kata Tommy ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dilansirĀ Antara, Jumat (19/7/2019).

Tomy mengatakan pihak korban sempat mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel. Pendaftaran gugatan perdata itu sekitar setahun lalu. Namun gugatan yang saat ini dalam tahap mediasi itu berlangsung gagal.

“Mediasinya selesai dan gagal, ini sekarang sudah masuk ke substansi jawaban,” katanya.

Setelah mediasi menemui kegagalan, menurut Tommy, pihak keluarga korban geram saat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi untuk terpidana kasus sodomi siswa JIS, Neil Bantleman.

Pihak keluarga ingin Jokowi memperhatikan kasus ini lebih cermat dengan memberikan perlindungan hukum. Maka itu keluarga korban menyurati Jokowi.

“Begitu kita tahu, kita buat suratnya ke presiden langsung. Tolong dong perhatikan anak bangsa ini. Itu yang saya katakan tadi, bahkan waktu kasasi hakim memperberat hukumannya ditambah satu tahun karena dia sudah merusak seorang anak dan berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya. Itulah salah bukti kami mengajukan perdata,” ujarnya.

Keluarga korban, kata Tommy kecewa atas keputusan Jokowi memberikan grasi untuk Neil. Sebab, apa yang dilakukan Neil tak bisa dimaafkan.

“Mereka sangat kecewa, artinya tidak menyangka seorang pedofil seperti dia itu dapat pengampunan. Saya kira seluruh dunia orang beradab itu setuju kejahatan yang paling memuakkan itu adalah pedofilia. Saya berani katakan ini karena itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Itu sadis itu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Neil Bantleman bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu diberikan lewat Kepres No 13/G Tahun 2019 yang diteken 19 Juni 2019.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Kendati begitu, pemberian grasi tak berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap terpidana.

“Sudah bebas dari Lapas Klas I Cipinang tanggal 21 Juni 2019,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, Jumat (11/7/2019).

Pada April 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Neil. Vonis itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2015. Baru menghirup udara bebas beberapa bulan, Neil kembali harus menghuni penjara. Sebab, pada Februari 2016, MA memutuskan Neil bersalah dan menghukum Neil untuk menghuni penjara 11 tahun lamanya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY