Pengacara Nilai Vonis 2,5 Tahun Bui untuk Djoko Tjandra Berat, Ini Alasannya

0

Pelita.online – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Pengacara Djoko Tjandra menilai vonis 2 tahun 6 bulan terlalu berat untuk kliennya.

“Pertama saya kira vonis majelis ini terlalu berat itu karena di atas tuntutan. JPU saja tuntut 2 tahun, dan majelis 2,5 tahun,” kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Soesilo mengatakan kliennya tidak pernah menyuruh seseorang membuat surat jalan palsu. Soesilo mengatakan Djoko Tjandra hanya meminta seseorang mengurus tiket pesawat.

“Pak Djoko itu dianggap menyuruh lakukan surat palsu, sementara fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat Pak Djoko tak pernah orang mengatakan, ‘hei si A, si B, tolong buatkan surat jalan palsu’, sama sekali nggak ada yang katakan Pak Djoko order surat yang palsu. Kalaupun disampaikan bahwa Pak Djoko minta atur perjalanan itu terkait tiket pesawat, bukan minta surat jalan palsu, dan keterangan palsu,” papar Soesilo.

Selain itu, Soesilo menegaskan bahwa Djoko Tjandra tidak pernah membaca atau mengetahui soal e-mail atau WhatsApp berupa foto dari Anita Kolopaking. Dia juga menyebut Djoko Tjandra tidak pernah berniat membuat surat jalan palsu.

“Ketiga, mengenai niat, maka tak ada bukti fakta sidang yang katakan Pak Djoko sudah niat surat palsu. Palsu seperti apa? Pak Djoko tuh nggak ngerti. Setahu Pak Djoko hanya tiket pesawat aja. Dan yang terakhir, beberapa pembelaan kami tidak banyak dipertimbangkan, semacam contoh dari niat itu Pak Djoko nggak pernah ada menyatakan itu sama sekali, nggak terucap di sidang,” katanya.

Meski begitu, Soesilo mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim. Djoko Tjandra pun belum memutuskan akan mengajukan permohonan banding.

“Ya kita hormati majelis memutus 2,5 tahun, kita saat ini pikir-pikir,” kata Soesilo.

Seperti apa vonis untuk Djoko Tjandra? Simak di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra dinyatakan oleh majelis hakim bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (22/12).

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY