Pengacara Pastikan Buni Yani Masih di Jakarta

0
Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian. (Lamhot Aritonang/detikcom)

Pelita.Online, Jakarta – Kasasi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, mengatakan Buni Yani ada di Jakarta.

“Pak Buni Yani ada di Jakarta,” ucap Aldwin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2018).

Aldwin menjelaskan, dia dan Buni Yani bertemu pada Senin (26/11) malam untuk berkoordinasi masalah kasasi tersebut. Aldwin menambahkan, pihaknya belum menerima salinan kasasi dari MA.

“Tadi malam kami koordinasi di kantor saya,” ucapnya

Namun Aldwin tidak mau mengomentari putusan kasasi lebih panjang. Dia ingin mempelajari putusan kasasi itu lebih dulu.

“Kamil lihat dulu substansinya karena amarnya ini tolak perbaikan. Jadi apa yang diperbaiki kami mau tahu dulu,” tuturnya.

Kasus bermula saat Buni mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan captiondalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.

Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. MA juga menguatkan putusan itu.

Detik.com

LEAVE A REPLY