Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi

0

Pelita.online – Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menyebut kliennya pada hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu, 29 Mei 2019) sekitar jam 16.00 WIB dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya,” kata Djuju kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

“Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api,” sambungnya.

Djuju menyebut penetapan tersangka kepada Kivlan dilakukan pada Rabu (29/5) sore. Kivlan saat itu baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa.

Djuju menegaskan Kivlan tidak memiliki senjata api ilegal ataupun menyimpannya. Ia menyebut seorang rekan Kivlan yang bekerja dengan Kivlan-lah yang memiliki senjata api tersebut.

“Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka Saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut Pak Kivlan Zen, itu baru sekitar 3 bulanan, juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa secara tidak sah,” kata Djuju.

Djuju mengatakan pemeriksaan Kivlan di Polda Metro Jaya diberhentikan sementara alias diskors. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada pagi hari nanti.

“Proses pemeriksaan beliau yang sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam. Oleh sebab itu, karena kondisi kesehatan beliau, dini hari ini dilakukan break, rest untuk kemudian besok lagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya,” kata Djuju.

Diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya menyebut sudah ada enam tersangka yang dijerat terkait hal tersebut. Keenamnya adalah HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Para tersangka itu diduga memiliki senjata api ilegal yang digunakan untuk menyasar empat tokoh nasional. Penyidik juga mendalami hubungan Kivlan dengan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

detikcom juga telah menghubungi Polda Metro Jaya mengenai status tersangka Kivlan atas kasus kepemilikan senjata api.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY