Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Jaksa Pinangki Rabu Depan

0

Pelita.online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (23/9/2020) pekan depan. Perkara dugan suap dan TPPU Pinangki terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.

“Sidang pertama telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu hari Rabu, 23 September 2020,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang kepada wartawan pada Jumat (18/9/2020).

Penjadwalan ini dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan pada Kamis (17/9/2020) kemarin. Sidang perkara dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinanki nantinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim serta Yuswardi sebagai panitera pengganti.

“Berkas dilimpahkan hari Kamis 17 September 2020 dan telah ditunjuk Majelis Hakim sebagaimana di atas. Berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilimpahkan oleh Kejari Jakarta Pusat,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). Dengan demikian, Jaksa Pinangki bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipiko Jakarta.

“Hari ini Kamis, 17 September 2020 Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terdakwa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Dalam abstraksi surat dakwaan JPU dipaparkan, Pinangki bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan DDjoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia. Dalam pertemuan yang terjadi di kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia sekitar bulan November 2019 lalu itu, Djoko Tjandra setuju meminta Pinangki dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Pengurusan fatwa itu bertujuan agar pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi. Dengan demikian, Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1 juta untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut. Uang itu akan diserahkan melalui Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki. Kesepakatan tersebut sesuai dengan proposal ‘Action Plan‘ yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Djoko Tjandra pun memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma yang telah meninggal dunia untuk memberikan uang kepada Terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar USD 500.000 sebagai pembayaran uang muka dari USD 1 juta yang dijanjikan. Rencana dalam action plan urung terlaksana, namun uang yang telah diterima dipergunakan Pinangki untuk sejumlah kepentingan pribadinya, termasuk membeli mobil mewah dan perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Pinangki akan didakwa dengan tiga dakwaan, yakni penerimaan suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat. Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pinangki juga akan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan untuk permufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 88 KUHP.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY