Pengedar Sabu dalam Kemasan Teh Dibekuk di Jakarta

0

Pelita.Online, AKARTA – Jakarta masih menjadi target peredaran sabu. Tiga orang pengedar sabu berkemasan teh Cina dibekuk di Jakarta pada awal September 2018 ini. Sabu tersebut diketahui berasal dari Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, tim Subdirektorat 3 Bareskrim Polri melakukan penyidikan selama dua pekan. Hingga akhirnya, pada Ahad (9/9) tim menangkap SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Saat tersangka “SA” akan melakukan transaksi tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 11 paket sabu,” kata Eko di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/9).

Kemasan paket itu dilakban dan berisikan kemasan teh Cina bertuliskan “guanyinwang”. Diketahui paket itu berisi narkotika jenis metamfetamina dengan total berat brutto masing-masing paket 1,040 kilogram.

Kemudian, kata Eko, tim melakukan pengembangan, petugas juga mengamankan tersangka AR di Pasar Minggu Jakarta Selatan. Berikut barang bukti satu plastik bening berisi metamfetamina sabu, dengan berat brutto 725 gram.

Eko mengatakan, berdasarkan penyelidikan, kedua orang tersebut  dikendalikan oleh seorang pelaku lain. Akhirnya, di hari yang sama, pada malam hari, tim mengamankan tersangka  DF di Bekasi. Bersama DF, diamankan pula barang bukti empat paket teh cina dengan kemasan yang sama.

Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta. “Asal usul barang dari Myanmar,” kata Eko menjelaskan.

Melihat asal usul barang tersebut, diduga pengedar tersebut berkaitan dengan jaringan internasional. Kendati demikian, menurut Eko, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku. Eko mengklaim, melihat jumlah barang bukti yang diungkap, jumlah jiwa yang diselamatkan sebanyak 65.400 jiwa.

Salah satu pelaku, AR, saat dirilis di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (14/9) enggan berujar banyak mengenai asal muasal dan pengendali utama. Ia hanya mengaku menyesal. “Nyesel aja, iya nyesel,” ujarnya singkat, saat dibawa kembali oleh petugas ke tahanan.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 uu RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga terancam pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda hingga Rp 10 miliar.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY