Pengembang reklamasi diminta tak main laporkan pembeli ke polisi

0

Jakarta, Pelita.Online – Polisi memanggil dua pembeli properti di Pulau Reklamasi C dan D, Fellicita Susantio dan Lili Sunarti. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau itu.

Felicita mengaku tidak paham dengan pemeriksaannya tersebut. Dia sendiri merasa tidak melakukan pencemaran nama baik, seperti yang disangkakan. Felicita dan beberapa konsumen pada 9 Desember sempat menemui pengembang untuk menuntut hak sebagai pembeli.

“Saya belum sampai tahap merasa dikriminalisasi, saya mungkin masih pada tahap bingung. Kok dipanggil sebagai saksi? Pelapor siapa? Terlapor siapa? Toh kita cuma mau tanya hak kita,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/1).

Dalam surat panggilan, Felicita dipanggil atas laporan Lenny bernomor LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 Desember 2017.

Dalam surat panggilan bernomor Spgl/5350/XII/2017/Dit.Reskrimsus, Felicita dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Surat ditandatangani Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu, pada 29 Desember 2017.

Fellicita membeli satu kavling The Sonata Lagoon di Golf Island di Pulau D Rp 5,2 miliar. Kavling tersebut dibayar dengan cara dicicil sebanyak 36 kali sejak 2011. Sudah lunas pada 25 Agustus 2014.

Dia kembali membeli satu kavling Rivers Walk Island di Pulau C seharga Rp 8,5 miliar. Kavling dibayar dengan cicilan Rp 140 juta dalam tempo 60 kali pembayaran. Saat ini sudah masuk cicilan ke 29. Uang muka sudah disetorkan Rp 100 juta.

Felicita mengatakan ada beberapa orang yang dilaporkan dalam video yang merekam ketika pertemuan berlangsung. Pihak pengembang merasa mengalami kerugian. Wajah Felicita juga muncul, namun dia mengaku tidak terlibat dengan penyebaran video itu.

Video tersebut diunggah ke youtube. Terlihat ada ketegangan antara konsumen dengan pihak pengembang pada saat pertemuan tanggal 9 Desember 2017 di kantor marketing di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pengembang adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Kuasa hukum Felicita, Kamillus Elu mengatakan, pelaporan tersebut berkaitan dengan adanya video pertemuan antara konsumen dengan pengembang. Menurut Kamillus, pengembang melaporkan penyebar video dan orang-orang yang ada di dalam video itu.

“Katanya penyebar video dan juga orang-orang yang ada di video. Ibu Felic disebut ‘pakai baju pink’, kemudian beliau bilang ‘itu saya’, karena ibu Felic juga ikut ngomong saat itu,” tutur Kamillus.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, seharusnya pengembang mau mendengar keluhan dari konsumen.

“Harus disikapi sangat wise oleh pelaku usaha. Konsumen beri aduan adalah hak. Pelaku usaha harus hormati itu, bukan langsung lakukan kriminalisasi. Menurut kami tidak dewasa pengembang,” katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (17/1).

Menurutnya, konsumen punya hak menyampaikan komplain yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi dia mengingatkan agar disampaikan sesuai dengan fakta agar tak muncul masalah.

“Kalau bicara fakta tak masalah, tapi jangan ditutup dengan vonis terhadap pelaku usaha. Ini bisa digugat balik,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi pada 20 Desember, telah menahan Wiliam. Dia dianggap bersalah menyebarkan video. Akibat beredarnya video pengembang mengaku mengalami kerugian.

“Jadi dengan video tersebut pengembang merasa dirugikan, pembeli pada lari. (Kerugian) sekitar ratusan miliar lebih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo tidak menerangkan kapan laporan naik ke tingkat penyidikan dan kapan dilakukan penahanan. Menurutnya, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti dan telah dikuatkan dengan saksi ahli.

Argo mengindikasikan akan ada tersangka lainnya. “Ada pasti yang lain,” tuturnya.

Menurut Argo, Wiliam bukan pembeli. Dia hanya mengunggah video yang diperoleh dari grup WhatsApp. Akibat perbuatannya, dia disangkakan dengan UU ITE.

“Dia bukan pembeli hanya orang biasa. Dia mendapatkannya dari WA grup,” tandasnya.

 

merdeka.com

LEAVE A REPLY