Pengendara Ugal-ugalan yang Pukul Pejalan Kaki di Makassar Ternyata Buronan Polisi

0

Pelita.online – Polisi akhirnya menangkap Syamsuddin alias Ancu (29), seorang pengendara motor yang dilaporkan ugal-ugalan dan menganiaya pejalan kaki di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diketahui selama empat bulan terakhir menjadi buronan polisi.

Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini. Petugas mengamankan pemuda tersebut di rumahnya.

“Pelaku dicari selama empat bulan setelah korban melapor pada 4 November 2019,” kata Amrin kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (12/3/2020).

Pekerja swasta itu diduga telah menganiaya seorang korban, Riswan (32), di Jalan Al Markaz, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo. Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan di depan anak korban, IS (7).

Amrin menjelaskan, kronologinya berawal ketika Riswan hendak menyebrang jalan bersama anaknya. Tiba-tiba Syamsuddin melintas memakai motor dengan kecepatan cukup tinggi.

“Korban Riswan pun menegurnya, karena dia mengendarai motor ugal-ugalan dan hampir menabrak mereka berdua yang mau menyeberang jalan,” ujarnya.

Namun, kata Amrin, pelaku saat ditegur malah turun dari motornya lalu melayangkan pukulan ke wajah Riswan. Lalu, Syamsuddin kabur, sedangkan korban mengalami lebam di pelipis kanan.

Pengendara motor ugal-ugalan ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya, setelah empat bulan jadi buron. Dia diamankan di rumahnya, Selasa (10/3/2020) malam.

“Sebelumnya ini tersangka pernah tinggal di daerah sekitar lokasi kejadian, kesulitan penyelidikan kemarin begitu,” kata Amrin.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY